Selasa, 26 Oktober 2010

Duka Mereka........ Duka Kita Semua


KM.TERSANJUNG DIHANTAM GELOMBANG DAN AKHIRNYA TENGGELAM




Duka Mereka....... Duka Kita..... Duka Bersama.........

Puji-pujian atas Cinta TUHAN terhadap Penthabisan Sang Gembala Baru... Berujung pada tragedi pilu di Tanjung Watumanuk, perairan Ndondo Kabupaten Ende kira-kira pukul 16.00 Wita, 22 Oktober 2010.

Samudera Mengamuk...... sesaat setelah rombongan OMK dan Keluarga serta para Imam dan penumpang lainnya melintas di laut lepas hendak pulang kembali ke Maumere.
Alam sedikit tak bersahabat kala itu, KM. Tersanjung sedikit terseok-seok dalam memecah ombak dan gelombang.


Semua isi kapal menikmati perjalan panjang dari Palue ke Maumere ini, sembari merenungkan betapa indahnya Kasih TUHAN lewat tangan Uskup Maumere Mgr. Kherubim Parera, SVD, telah memilih seorang Gembala Baru sebagai pelayan umat. Alam tak enggan berbasa-basi, 

seketika KM.Tersanjung terseok dipukul gelombang dan singkat cerita KM. Tersanjung tenggelam.......


Maumere Berduka.........
66 Warga Pogon-Aibura(Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka-Maumere), OMK, Keluarga, Umat dan Para Pastor harus menyingsingkan lengan baju melawan derasnya arus malam itu, demi sebuah nafas untuk tetap ingin hdup di dunia ini. Seisi kapal panik, Laut Flores seakannya marah dan kurang bersahabat dengan siapapun malam itu. 

TUHAN punya rencana lain............Duka mereka adalah duka kita..........
Sejenak terbesit dalam benak, apa arti dari semua ini...??????
Tak sanggup seorangpun menggerakan bibirnya saat TIM SAR mengevakuasi jenasah korban dari lokasi kejadian ke RSUD. dr.T.C. Hillers Maumere, hanya butiran-butiran air mata jatuh tak terbendung menetes disetiap pipi mereka yg menyaksikan peristiwa tersebut..............Hidup adalah perjuangan....... Bagai disayat sembilu hati mereka yg ditinggalkan....... Sungguh pedih tak terbayangkan.... 

Sebuah hajatan Akbar dalam mengantar seorang putera untuk bekerja di ladang Tuhan, harus berujung pada kisah tragis ini.Sampai dengan kini 44 selamat dan 22 hilang. Empat belas korban telah ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.




Kapal Motor TERSANJUNG berbadan kayu bermuatan 66 penumpang tenggelam dalam perjalanan dari Pulau Palu’E menuju Maumere, ibukota Kabupaten Sikka Flores. Kapal tersebut tenggelam di sekitar Tanjung Watumanuk perairan Ndondo Kabupaten Ende kira-kira pukul 16.00 Wita, 22 Oktober 2010. Hingga sampai dengan saat ini, Unit Gawat Darurat Rumah Sakit TC. Hillers terus didatangi keluarga korban yang ingin mengetahui kondisi dan keadaan terakhir. Raut wajah mereka terlihat sedih dan mengharukan. Ada pula yang menangis. Tak ayal, cerita dan kabar tentang korban yang selamat menjadi sesuatu yang sangat diharapkan.
UGD RS. TC. Hillers Maumere sampai dengan siang ini mengeluarkan daftar nama-nama korban tenggelamnya kapal tersebut yang sempat dirawat. Dari daftar tersebut sampai dengan berita ini dinaikan ada 32 korban dengan 8 korban rawat inap dan 24 korban yang diperbolehkan pulang. Dua orang biarawan Romo Arnold Ladjar dari Kloang Rotat dan Romo Soivester Ola dari Paroki Bola termasuk korban yang dirawat.


Berikut daftar nama-nama korban yang sempat dirawat di UGD RS. TC Hillers :

1.Sisilia Luju 50 Tahun Tempat Tinggal (TT) Nangahure, Rawat Jalan

2.M. Goreti Noe, 35, Palu3 Desa-Raga Koe, MRS Ruang Flamboyan

3. Emilianus Samson 30 tahun, Aibura, MRS Ruang Flamboyan

4. Maria Sabu, 64 Kampung Nara-Palue, Rawat Jalan

5. Marni, 15, Pensip, RMS Mawar

6. Fatima, 32, Madawat/PU, MRS Mawar

7. Avita Bura, 19, Kubit/ Aibura, MRS Flamboyan

8. Mathilde Nara Ita, 27, Wairkoja, Aibura, MRS Flamboyan

9. Afridus Nero, 32, Palue, Rawat Jalan

10. Agustinus Ferdinandus, 33 tahun, Madawat/depan Kantor Agama, Rawat Jalan

11.Romo Arnold Ladjar, 47 tahun, Kloanrotat, Rawat Jalan

12. Marianto Tongge, 20 tahun, Nitung/Palu’E, Rawat Jalan

13. Romo Silvester Oba, 42 Tahun, Paroki Bola, Rawat Jalan

14. Edita,28 tahun, Larantuka (polisi), MRS Flamboyan

15. Marserano, 1 tahun, Larantuka, MRS Flamboyan

16. Alfons Langga, 26 tahun, Larantuka, Rawat Jalan

17. Alexander Gapun, 43 tahun, Aibura, Rawat Jalan

18. Arnoldus Adi Sucipto, 25 tahun Wolokoli, Rawat Jalan

19. Bartolomesu Endi, 31 tahun, Biket, Rawat Jalan

20. Paskalis Sisvester, Mudung/Aibura, Rawat Jalan

21. Theresia Tia, 37 tahun, Desa Rokirole,Rawat Jalan

22. Maria Kristina, 19 tahun, Kebon, Rawat Jalan

23. Maria Imakulata, 19 Tahun Kebon, Rawat Jalan

24. Kristoforus Wangga, 19 tahun, Palu’e, Rawat Jalan

25. Ricky Ricardus Toka, 26 tahun, Palue, Rawat jalan

26. Maria Fianjuken, 14 tahun,Kpa, Rawat Jalan

27. Marta Meti, 31 tahun, Koa, Rawat Jalan

28. Maria Lano, 28 tahun, Koa, Rawat Jalan

29. Firdaus Rewak Buran, 32 tahun, Centrum, Rawat Jalan

30. Elfaristo Esilli, 18 tahun, Kabor, Rawat Jalan

31.Sandi Gapun, 43 tahun, ......... Rawat Jalan

32. Albert Mie, 23 tahun, Palue, Rawat Jalan

Seorang anggota polisi yang berhasil menyelamatkan istri, anak bayinya (berumur 1 tahun) dan seorang wanita dengan menggunakan sebatang kayu. Kisah tenggelamnya KM Tersanjung yang berangkat dari Palu’e menuju Maumere kini menjadi pusat perhatian masyarakat Kabupaten Sikka. Cerita tentang tenggelamnya kapal yang membawa 66 penumpang ini dibicarakan dimana-mana. Sampai dengan berita ini ditulis, pencarian terhadap 22 korban tenggelamnya KM Tersanjung belum menemukan hasil. Tim SAR dan sejumlah tim pencarian korban masih terus melakukan sisiran di perairan Ndondo, Laut Flores, Kabupaten Ende. Informasi menyebutkan, untuk membantu pencarian korban warga setempat melakukan ritual adat. Ritual adat dalam suku Flores sering dilakukan untuk meminta dukungan dari para leluhur, demikian dikatakan Wento yang sebelumnya berada di Pantai Ndondo. Sedangkan di Unit Gawat Darurat RS. TC Hillers, puluhan keluarga dari korban hilang masih menyemuti halaman UGD.

Hingga Sabtu pagi, tim SAR dari Lantamal Maumere dan Polisi Air Maumere TAGANA dan DKP dibantu kapal-kapal nelayan setempat terus melakukan pencarian.

Video
(Sumber Metro TV)


Foto-Foto..... 
(sumber ; inimaumere.com)
Mayat Korban Tenggelamnya KM.Tersanjung, sudah tidak dikenali lagi oleh keluarga dan dibaringkan di Kamar Jenazah RSUD.dr.T.C.Hillers Maumere


Isak tangis sanak keluarga yang menunggu kerabat mereka di depan Kamar Jenasah  RSUD.dr.T.C.Hillers Maumere

Peti mayat sudah disiapkan oleh keluarga namun sampai saat berita ini dinaikan ada beberapa korban yang belum ditemukan

Proses Evakuasi dari pantai Ndondo Aiwora menuju  RSUD.dr.T.C.Hillers Maumere. Tampak mobil Departemen Sosial Kab. Sikka sedang menurunkan jenazah yg telah dievakuasi untuk disemayamkan sementara di  RSUD.dr.T.C.Hillers Maumere


Hanya Ketabahan yang harus dimiliki oleh keluarga yang ditinggalkan

Korban Tenggelamnya KM.Tersanjung Rudolfus Kori dan istrinya Theresia Neti dikuburkan dalam satu liang.

Minggu, 17 Oktober 2010

MaUmErE oF FlOrEs: SBY: Frans Seda Tokoh Tiga Jaman Yang Kritis



Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengucapkan turut berbela sungkawa atas wafatnya mantan Menteri Keuangan era Soekarno, Frans Seda. SBY menilai Frans adalah tokoh yang produktif dan kritis.
"Kita kenal beliau adalah tokoh produktif pemikirannya, sering kritis tetapi juga memberikan solusi dan pandangan-pandangan yang menginspirasikan semua untuk pembangunan ini," kata SBY usai melayat jenazah Frans Seda di rumah duka, Jl Metro Kencana V Pondok Indah Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2010).

SBY datang bersama Ibu Ani Yudhoyono dengan pengawalan ketat paspampres. Sebelumnya, SBY juga sempat bertemu dengan mantan Presiden RI ke-3 BJ Habibie.

Menurut SBY, Indonesia tentu merasa kehilangan atas perginya Frans Seda untuk selama-lamanya. Frans telah menjadi sejarah penting bagi pengembangan demokrasi di Indonesia.

"Kita mengenal beliau adalah tokoh 3 zaman. Beliau sudah jadi menteri pada era Bung Karno. Kemudian menjadi menteri dengan berbagai portofolio pada masa Pak Soeharto, kemudian di era reformasi beliau juga berkontribusi dalam pengembangan demokrasi pembangunan di era baru ini," tutur SBY.

SBY berharap semua pihak meneladani sifat dan kepemimpinan Frans Seda yang penuh solusi dan sederhana. "Cita-cita beliau bukan hanya kewajiban keluarga untuk mengimplementasikannya, tapi juga kewajiban kita semua dan pemikiran yang baik dari para senior," tandasnya.

Frans meninggal pada Kamis 31 Desember 2009 pagi. Pria kelahiran NTT tersebut meninggal pada usia 83 tahun.(ape/Rez)



Sabtu, 16 Oktober 2010

KORUPSI, KOLUSI DAS NEPOTISME REFLEKSI DARI KETIDAKTERTIBAN SOSIAL


Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif).

Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.

Mundurnya presiden Soeharto dari kursi kekuasaannya selama 32 tahun menjadi langkah awal dari reformasi disegala bidang baik itu ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya serta yang terpenting adalah pintu demokrasi harus dibuka lebar-lebar dengan harapan bangsa ini akan memiliki masa depan yang lebih baik. Namun sayang impian itu tidak sepenuhnya terpenuhi, lamban bahkan sebagian kebobrokan itu menjadi meningkat drastis secara kualitas maupun kuantitasnya. Salahsatu bagian dari kebobrokan itu adalah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Praktek KKN ini merupakan salahsatu penyakit akut yang terjadi dimasa orde baru yang mengakibatkan sistem ekonomi, politik, kekuasaan dan lapisan birokrasi berasaskan kekeluargaan yaitu kekuasaan hanya berputar pada kalangan terbatas saja yaitu anggota keluarga dan teman dekat saja.

Semangat dan upaya pemberantasan korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Harapan terhadap produk-produk hukum diatas adalah praktek Korupsi sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi dapat menjadi suatu usaha preventif. Namun apa yang terjadi dilapangan tidaklah sesuai yang diharapkan. Beberapa kasus korupsi dimasa orde baru ada yang sampai kemeja hijau. Walau ada yang sampai pada putusan hakim tapi lebih banyak yang dipetieskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik dan Berita acara perkaranya (BAP) mungkin disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi pengadilan. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana hasilnya setelah pasca reformasi? Jawabannya adalah sama saja walaupun sebenarnya dimasa presiden Susilo Bambang Yudoyono genderang perang terhadap korupsi sudah menunjukan beberapa hasilnya, kalau tidak mau disebut jalan ditempat.

Beberapa kasus besar memang telah sampai pada putusan pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap. Tapi perkara korupsi ini bukanlah monopoli dari kalangan elit tapi juga oleh kalangan akar rumput walaupun kerugian yang ditimbulkan sedikit. Pertanyaan selanjutnya? Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif). Korupsi ternyata bukan hanya masalah hukum tapi juga budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama. Sehingga menjadi suatu kesalahan besar ketika kita mengatakan bahwa korupsi bisa diberantas sampai keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan yuridis. Karena realitasnya semakin banyak peraturan justru korupsi semakin meningkat. Indonesia merupakan negara yang berprestasi dalam hal korupsi dan negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini.

Bahkan yang lebih menggelikan lagi ada kalimat yang sudah menjadi semacam slogan umum bahwa Indonesia negara terkorup tapi koruptornya tidak ada. Sepertinya ini sesuatu yang aneh yang hanya dapat terjadi di negeri antah barantah. Selain korupsi, dua kata yang dikaitkan dengannya adalah kolusi dan nepotisme juga merupakan tindak pidana. Tapi apakah selama ini ada perkara yang terkait dengan hal itu.

Muncul pertanyaan apakah dimasukannya dua tindak pidana tadi hanya sebagai produk untuk memuaskan masyarakat saja? Atau memang bertujuan melakukan pemberantasan terhadap kolusi dan nepotisme yang telah masuk kedalam stuktur masyarakat dan struktur birokrasi kita? Kenapa UU No.28/1999 tidak berjalan efektif dalam aplikasinya? Apakah ada error criminalitation? Padahal proses pembuatan suatu undang-undang membutuhkan biaya yang besar dan akan menjadi sia-sia bila tidak ada hasilnya. Dimana sebenarnya letak kesalahan yang membuat tujuan tertib hukum ini justru meningkatkan ketidaktertiban hukum.

Dizaman dimana hukum positif berlaku dan memiliki prinsip asas legalitas yang bertolak pada aturan tertulis membuat hukum dipandang sebagai engine solution yang utama dalam mengatasi banyak permasalahan yang muncul dimasyarakat. Namun dalam realitasnya ternyata hukum hanya sebagai obat penenang yang bersifat sementara dan bukan merupakan upaya preventif serta bukan juga sebagai sesuatu yang dapat merubah kebiasaan dan budaya negatif masyarakat yang menjadi penyebab awal permasalahan.

Permasalahan pokok yang menyebabkan ketidaktertiban hukum ini adalah karena adanya ketidaktertiban sosial. Bila bicara masalah hukum seharusnya tidak dilepaskan dari kehidupan sosial masyarakat karena hukum merupakan hasil cerminan dari pola tingkah laku, tata aturan dan kebiasaan dalam masyarakat. Namun sangat disayangkan hukum sering dijadikan satu-satunya mesin dalam penanggulangan kejahatan dan melupakan masyarakat yang sebenarnya menjadi basis utama dalam penegakan hukum. Jadi jelas bahwa aspek sosial memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang tentunya hasilnya akan lebih baik karena memungkinkan memutus matarantainya.

Praktek korupsi seakan menjadi penyakit menular yang tidak ditakuti seperti halnya flu burung. Adakalanya disebabkan karena pemenuhan kebutuhan seperti yang dilakukan oleh pegawai rendahan, tapi ada juga yang karena pengaruh budaya materialistis menumpuk kekayaan seperti koruptor-koruptor dari kalangan pejabat tinggi yang kehidupannya sudah lebih dari "mewah". Karena adanya pemerataan korupsi maka tidak salah kalau orang mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia. Artinya pokok permasalahan dari korupsi adalah bagaimana pola pikir masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi ? Apakah dilatarbelakangi budaya materi dengan menumpuk kekayaan atau secukupnya sesuai kebutuhan dan bila berlebih akan disalurkan bagi yang membutuhkan sebagaimana ajaran agama dan etika moral.

Hal ini berarti bicara bagaimana pola tingkah laku, peresapan ajaran agama, moralitas dan hal-hal lain yang mempengaruhi mental seseorang. Begitu pula halnya dengan kolusi dan nepotisme yang akar permasalahannya terletak pada kekalahan dari idealisme sosial yang berisi nilai-nilai yang dapat menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Kolusi dan nepotisme telah menjadi kebiasaan dalam struktural masyarakat kita. Hal ini bisa kita amati dalam kehidupan sehari-hari. Pekerjaan merupakan barang yang mahal saat ini. Tapi untuk sebagian orang yang melewati jalan belakang ini sangatlah mudah. Misalnya cukup dengan membayar sejumlah uang dalam jumlah besar atau dengan membawa surat sakti dari "orang kuat" atau melobi keluarga dekat yang berada dalam struktur lapangan kerja yang diinginkan. Bila ini diimbangi dengan kualitas yang bagus tidak masalah, walaupun rasa keadilan tetap masih ternodai. Tapi kalau kualitasnya jelek, ini sama saja dengan menempatkan orang yang bukan ahlinya yang kelak justru akan menambah pada kehancuran. Parahnya hal ini seakan telah menjadi prosedural bukan saja diinstitusi swasta tapi juga di pemerintahan.

Pertanyaan berikutnya, apa ada jaminan pelaku tersebut dijerat oleh hukum? Atau justru lepas dan ia akan terus membina kondisi ini dan akan terjadi regenerasi terus-menerus. Lalu apakah masyarakat akan menentang jalur-jalur belakang ini atau justru lahir sikap pembiaran karena ternyata juga telah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat saat ini. Jadi jelaslah bahwa upaya preventif dari pemberantasan KKN adalah dengan menciptakan tertib sosial dalam arti adanya tertib nilai-nilai yang harus diaplikasikan dalam struktur masyarakat. Dengan berubahnya pola tingkahlaku yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan, agama dan etika moral akan lebih efektif dibandingkan hanya dengan aplikasi Undang-undang saja. Jadi perlu adanya keseimbangan antara tertib sosial dan tertib hukum untuk dapat mencapai reformasi yang mensejahterakan masyarakat.