Flobamora

GUBERNUR NTT SERAHKAN BANTUAN BAGI KORBAN TENGGELAMNYA KM.TERSANJUNG



Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya, Senin (25/10/10) pagi bertolak ke Maumere, Kabupaten Sikka guna menyerahkan bantuan uang bagi para korban tenggelamnya Kapal MotorTersanjung yang tenggelam diperairan Ende dua hari lalu.

Sekretaris Daerah NTT, Fransiskus Salem, Sabtu (25/10/10)  di Kupang mengatakan, bantuan diberikan berupa uang duka sebesar Rp 33 juta kepada yang meninggal dan uang perawatan bagi korban yang dirawat di Rumah Sakit TC Hillers, Maumere, Sikka.
“Untuk korban meninggal diberikan uang duka perorang sebesar Rp 1,5 juta dan yang dirawat diberikan uang pengobatan yang jumlahnya disesuaikan dengan biaya perawatanya," katanya.

Selain bantuan uang kata Salem , Pemprov NTT telah mengirim 25 kantong jenazah bagi korban meninggal. Sebelumnya dikabarkan Tim SAR kekurangan kantong jenazah, karena jumlah korban meninggal yang cukup banyak.
“Kami juga sudah mengirim 25 kantong jenazah bagi korban meninggal yang dikabarkan sebanyak 22 orang,” ujarnya.

Kapal Motor Tersanjung tenggelam di Perairan Ende, Jumat, (22/10/10) karena dihantam ombak besar. Kapal ini mengangkut 66 penumpang. Korban meninggal yang sudah ditemukan sebanyak 15 dari 22 penumpang yang dikabarkan hilang. 
Tim SAR hingga kini masih terus mencari korban yang hilang.

Terkait dengan peristiwa itu, Pihak PT. Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada korban tewas tenggelamnya KM Tersanjung di Perairan Ndondo, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) NTT, Agus Hartadi,Senin (25/10/10) santunan tidak diberikan karena kapal yang tenggelam bukan kapal umum penumpang seperti yang diatur dalam UU nomor 33 Tahun 1964 tentang santunan korban kecelakaan.
"Kita hanya berikan santuan bagi korban dari kapal penumpang yang miliki iuran Wajib Kapal Laut (IWKL)," katanya.

Berdasarkan UU nomor 33 Tahun 1964 tentang santunan korban kecelakaan menyebutkan penumpang yang diberikan santunan adalah penumpang umum yang memiliki Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL). Santuan hanya diberikan bagi penumpang umum kapal pelayaran, seperti kapal Feri.